Kamis, 15 Maret 2012

Fungsi - Fungsi Hukum


PEMBAHASAN

A.    Fungsi – Fungsi Hukum Menurut Para Ahli


·         Menurut Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).

Hukum sebagai sarana pengendali sosial, menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, adalah mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum pidana. Dalam kaitan ini, hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Misalnya dapat dikemukakan perbuatan kejahatan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Norma ini jelas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi untuk melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain.
Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.


2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).

Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement). Di dalam masyarakat berbagai persengketaan dapat terjadi, misalnya antara keluarga yang dapat meretakan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerjasama. Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.



3. Rekayasa  Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".


Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini,  perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti".
Penegasan Rusli Effendy tersebut di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat.
Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
Perubahan lainnya dimaksud, antara lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.
Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (1993) menyatakan bahwa "Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya".
Dalam kaitan ini, dapat dimaklumi bahwa ditinjau dari segi eksistensi perubahan yang merupakan sesuatu yang harus terjadi, maka fungsi hukum menjadi semakin penting dan menentukan, terutama lagi dalam era reformasi yang digulirkan dewasa ini, atau era pembangunan yang berkesinambungan.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan tersebut, ditegaskan oleh Muchtar Kusumaatmadja seperti yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1993: 36) mengemukakan bahwa "Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial".
Ini berarti bahwa disamping fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, juga salah satu fungsi lainnya yang sangat penting dan bahkan justru harus dilaksanakan dalam era pembangunan, adalah fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Tentu saja sebagai alat rekayasa harus diarahkan kepada hal-hal yang positif dan bukan sebaliknya.
Walaupun sejumlah ahli memberikan pandangan positif terhadap fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, namun fungsi tersebut tidak luput dari kritikan atau kelemahannya. Terhadap tanggapan dimaksud, seperti dikemukakan oleh Daniel S. Lev yang dikutip oleh Achmad Ali (1996: 104), dengan menyatakan bahwa "membicarakan hukum sebagai rekayasa sosial itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh kepada pemerintah. Kita selalu menggunakan istilah itu sebagai sesuatu yang netral, padahal dipakainya istilah itu sebenarnya tidak netral. Istilah itu dapat dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga  dipakai  untuk  tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti, pertama sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk mengubah masyarakat, dan yang kedua yang teramat penting adalah secara materiil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Itu tidak mudah, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki oleh pemerintah dan oleh warga masyarakat".
Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas, menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai arti yang tidak selalu positif, dan bahkan dapat diartikan negatif, terutama karena ketidakjelasan arah yang akan dituju oleh hukum dalam merekayasa masyarakat yang bersangkutan.
Dengan mengemukakan sejumlah contoh, Achmad Ali (1996)   menyatakan adanya kerugian dan keuntungan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, seperti yang diungkapkannya bahwa "Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial antara lain :
§  Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih. 
§  Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain mengenai lingkungan hidup. 
§  dan sebagainya.

Dampak negatif dari penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial adalah yang hanya membawa keuntungan bagi sebagian kecil warga masyarakat dunia,  justru merugikan sebagian besar warga masyarakat lainnya".
Dengan pandangan tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa fungsi hukum sebagai sarana atau alat rekayasa sosial dalam aplikasinya perlu dilakukan secara ektra hati-hati, sehingga sejauh mungkin tidak membawa dampak negatif sebagaimana yang dikhawatirkan, dan bahkan jika perlu dalam pelaksanaannya benar-benar tidak akan melahirkan dampak seperti tersebut.
Belajar pada pengalaman dan dari sejumlah contoh yang dianggap negatif kaitannya dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, maka memang masih ada upaya yang dilakukan agar implikasi fungsi hukum tersebut tidak terarah kepada hal-hal yang negatif.
Dalam bukunya, Achmad Ali mengemukakan pandangan Daniel S. Lev yang pada dasarnya memberikan sejumlah pertimbangan, jika akan melaksanakan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan kata lain, agar rekayasa sosial tidak mengarah kepada sesuatu yang dinilai  negatif, perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti yang dikemukakan dalam tulisan dimaksud.
Namun yang paling penting dalam kaitan ini adalah perlunya semua pihak yang terkait dengan aplikasi hukum di tengah masyarakat, benar-benar konsisten, baik dalam arti kejujuran, kesamaan pandangan, kerjasama, dan berbagai prinsip efektivitas lainnya.

·         Menurut Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
1.      Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap  dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok. 
2.      Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".

·         Soleman B. Taneko (1992), justru mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa "Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
1.      Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
2.      Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control)
3.      Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement)
4.      Rekayasa Sosial (Social Engineering)".


·         Menurut pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :

1.      Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjaun ini disebut tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum.
2.      Perspektif social engineering, merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.

3.      Perspektif emansipasi dari hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum ( the bottom’s up view of the law ) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law. (http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093155-fungsi-hukum/)

·         Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan. 

                                                               
·         Dalam pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam : 

a.      Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”.
b.      Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”.
c.       Fungsi hukum sebagai symbol.
d.      Fungsi hukum sebagai ‘’a political instrument’’.
e.      Fungsi hukum sebagai interrogator

·         Berkaitan dengan fungsi hukum, Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban.

·         Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.


B.    Fungsi – Fungsi Hukum Secara Umum

Sumber : file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...S.Pd.../HANDOUT_7.rtf

Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yaitu :

a.             Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk dalam kehidupan (levensvoorschriften). Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku. Mana yang diperbolehkan oleh hukum dan mana yang dilarang olehnya sehingga masing-masing anggota masyarakat tahu apa yang menjadi hak kewajibannya. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati oleh anggota masyarakat. Apabila masyarakat mau mentaati hukum serta menyadari dan melaksanakan baik perintah maupun larangan yang tercantum dalam hukum, kita yakin bahwa fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
Contoh:
Orang yang menonton pertandingan sepak bola, sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti: beli karcis harus antri, mau masuk stadion juga harus antri, bila pertandingan selesai para penonton ke luar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan (exit). Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semuanya sama-sama mengerti dan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.

b.             Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa serta dapat dipaksakan oleh alat negara yang berwenang, berpengaruh besar terhadap orang yang akan melakukan pelanggaran sehingga mereka takut akan ancaman hukumannya. Hukum yang bersifat memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yang bersalah. Mereka yang melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran diberi sanksi hukuman, baik itu berupa hukuman penjara, denda, membayar ganti rugi, dan sebagainya maka dengan demikian keadilan dicapai.

Contoh:
Siapa yang berutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.

c.              Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan.

Hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa, maka hukum dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih maju. Fungsi demikian adalah fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan.

d.             Hukum berfungsi sebagai alat kritik (fungsi kritis hukum).

Soedjono Dirdjosisworo (dalam Soeroso, 2006:55) mengungkapkan bahwa:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum di dalamnya”.

Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku. Jika demikian halnya maka, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan dan fungsi kritis hukum dapat berjalan dengan baik.

e.             Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk menyelesaikan pertikaian tersebut secara damai.

Selain kelima fungsi diatas, hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi (Sjachran Basah, dalam Dudu D. Machmudin, 2001:52) yang meliputi:
§    Direktif, sebagai pengarah dalam membangun guna membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
§    Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
§    Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjagaan keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
§    Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindakan warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
§    Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Dengan demikian hukum mempunyai fungsi yang sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Tinggal sekarang kita mencari upaya yang terbaik, bagaimanakah memfungsikan hukum tersebut, agar apa yang telah diuraikan di atas dapat terlaksana dengan baik.
Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan guna memfungsikan hukum, maka bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan hukum dengan baik, dengan kemampuan (potensi) yang dimiliki oleh masing-masing petugas, misalnya:
-                 Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing.
-                 Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.
Disamping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...S.Pd.../HANDOUT_7.rtf
Taneko, Soleman B. (1993). Struktur dan Proses Sosial. (Cetakan II). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Machmuddin, Dudu D.(2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Refika






Tidak ada komentar:

Posting Komentar