Kamis, 22 Maret 2012

3jam: Free Your Phone Number

3jam: Free Your Phone Number

Mengembalikan Data Yang Hilang Dengan Software Recuva

File anda terhapus secara tidak sengaja? Anda kehilangan file penting anda ketika komputer anda crash? Jangan panik dulu…dengan software gratis yang akan TS review kali ini, anda bisa mengembalikan data/file anda yang terhapus dengan sangat mudah. Mengembalikan file yang terhapus atau istilah teknisnya recovery file, sangat mudah dilakukan dengan bantuan software revovery tool. Dari sekian banyak recovery software yang gratis, TS memilih satu yang menurut TS paling ampuh dan bisa bermanfaat buat anda.
Software recovery tool gratis yang menjadi pilihan TS kali ini adalah Recuva File Recovery. Recuva file recovery adalah software buatan piriform yang mampu mengembalikan data dan file anda yang terhapus dengan mudah dan tentu saja gratis. Tidak peduli apakah data anda yang terhapus tersebut ada di hardisk komputer anda, di digital camera card, MMC, hardisk eksternal, USB flashdisk, bahkan MP3 Player, Recuva mampu mengembalikan data anda yang terhapus tersebut.

Berikut ini adalah Fitur lengkap dari Recuva File Recovery :
1. Mampu mengembalikan hampir semua jenis file anda yang terhapus : Foto, dokumen, musik, bahkan email! dengan Recuva File Recovery anda bisa mengembalikan data tersebut secara cepat, mudah dan aman.
2. Bisa digunakan untuk mengembalikan data di hampir semua jenis media penyimpanan : hardiks, memory card, USB disk, hardisk eksternal, MP3 player, iPod dll.
3. Mampu mengembalikan data yang hilang karena media penyimpanan yang terformat, crash, corrupt dll.
4. Jika anda menggunakan email client desktop program seperti Outlook Express, Windows Live Mail, Mozilla Thunderbird dll, Recuva File Recovery mampu mengembalikan email anda yang terhapus tersebut. Recuva akan mengembalikan email anda yang telah terhapus tersebut ke dalam format zip (cth: Outlook Ekspress.zip)
5. Mampu mengembalikan file lagu dan musik anda yang terhapus dari iPod atau MP3 player anda.
6. Mampu mengembalikan file Microsoft Word yang belum sempat tersimpan. Ketika anda mengetik file word, kemudian word anda crash dan anda belum menyimpannya, Recuva File Recovery mampu mengembalikan file word anda dari file temporary yang tercipta.
7. Memiliki fitur Quick Start Wizard yang akan memudahkan pemula dalam mengembalikan file nya yang hilang.
8. Memiliki fitur Deep Cleaning yang mampu mencari file yang hilang dengan cepat dan akurat. Cepat tidaknya proses scanning ini tergantung dari berapa besar hardisk anda.
9. Memiliki versi portable yang bisa anda jalankan tanpa harus menginstallnya. Recuva Portable ini bisa anda simpan dan gunakan dari USB flashdisk anda atau media penyimpanan lainnya.
10. Memiliki fitur untuk menghapus file secara permanen. Jika anda memiliki file yang terhapus, Recuva bisa mengembalikannya. Ini berarti orang lain juga bisa. Artinya, ada kemungkinan data yang sudah anda hapus bisa diakses lagi oleh orang lain dengan software recovery lain (termasuk Recuva). Untuk menghindarinya, anda bisa menggunakan recuva untuk menghapus data anda secara permanen. Caranya mudah, hapus saja data yang ingin anda hapus secara permanen, kemudian jalankan Recuva dan cari dokumen anda yang sudah anda hapus. Klik kanan dokumen tersebut dan pilih “Secure Overwrite”. Dengan begitu, data anda tidak akan bisa dimunculkan lagi oleh sofware recovery (termasuk Recuva)!
11. Bisa anda gunakan di hampir semua versi windows, mulai dari Windows 2000, windows 2003 server, windows XP, windows Vista, Windows 2008 Sever, hingga windows 7
Untuk keperluan testing ini, PG telah menghapus 1 file dengan nama “Data Penting Terhapus.doc”
Untuk mendownload dan menggunakan Recuva File Recovery, caranya sangat mudah. Silahkan ikuti panduan di bawah ini :

1. Download Recuva File Recovery Installer disini :
Spoiler for download standar
http://www.piriform.com/recuva/download/standard


Anda juga bisa mendownload versi portable nya disini :
Spoiler for download potable
http://www.piriform.com/recuva/download/portable


2. Install Recuva File Recovery di komputer anda.

klik finish

1.
Double Klik installer Recuva File Recovery

2.
Pilih bahasa dan klik OK

3.
Klik Next

4.
Klik I Agree

5.
klik next

6.
Klik instal

3. Akan terbuka Recuva Wizard, Klik Next
7.
klik next

4. Pilih jenis data yang akan anda recover dan klik next
8.
pilih jenis data

5. Pilih lokasi terhapusnya file anda
9.
pilih lokasi terhapusnya file anda

6. Klik start untuk mulai scanning
10.
Start Scanning

7. Daftar data yang terhapus akan muncul, dalam contoh berikut, file dengan nama “File Penting Terhapus.doc” yang sengaja TS hapus untuk keperluan testing telah ditemukan oleh Recuva.
11.
File telah Ditemukan

8. Centang file yang ingin anda kembalikan dan klik tombol “Recover”
12.
Recover File Yang Anda Inginkan

9. Pilih lokasi yang ingin anda gunakan sebagai tempat mengembalikan file anda yang terhapus dan klik “OK”
13.
Pilih Lokasi Penyimpanan File Hasil Recovery

10. Proses Recovery file telah selesai.
14.
Proses Recovery Telah Selesai

11. File anda yang terhapus telah dikembalikan ke folder yang anda pilih
15.
File yang Terhapus Telah Kembali

NB : Jika Recuva tidak berhasil menemukan file yang anda cari, silahkan gunakan fasilitas Deep Clean. Fasilitas ini memang membutuhkan waktu yang agak lama, tetapi pencarian yang dihasilkan menjadi jauh lebih detail.
Dengan menggunakan Recuva File Recovery ini, sekarang anda bisa mengembalikan file anda yang terhapus atau merecovery file anda dengan sangat mudah, cepat, aman dan gratis. Selamat Mencoba Recuva File Recovery, semoga bermanfaat.

Software Membuat Aksara Jawa



Software Carakan adalah Software untuk men-translate aksara LATIN ke aksara JAWA dan Sebaliknya:army
INFO + DOWNLOAD

Persada Translator



Software ini mirip seperti Kamus, namun bisa juga di gunakan untuk membenarkan kalimat-kalimat yang salah dan TERSEDIA JUGA UNTUK BAHASA DAERAH  INFO + DOWNLOAD

Software Multimedia Kedokteran Pertama dan Terlengkap Berbahasa Indonesia



Spoiler for image gui

Smartdoctor adalah software multimedia kedokteran pertama berbahasa Indonesia. Software ini berisi hampir semua penyakit dalam ilmu kedokteran meliputi: penyakit mata, syaraf, THT, kulit dan kelamin, gigi dan mulut, kedokteran forensik, kedokteran jiwa, anestesi, kebidanan dan kandungan, bedah, penyakit dalam dan kesehatan anak. Masing-masing penyakit dijelaskan secara sistimatis menyangkut: definisi, etiologi, patogenesis, manifestasi klinis, diagnosis, pemeriksaan penunjang, komplikasi, penatalaksanaan dan prognosis. Pada beberapa bagian penyakit diberikan juga informasi berupa tabel, ilustrasi, gambar, audio, animasi dan video untuk lebih memberikan pemahaman yang lebih jauh. INFO + DOWNLOAD

Aplikasi Pengusir Nyamuk



Software ini digunakan untuk mengusir nyamuk dengan cara mengeluarkan suara ber-Frekuensi tinggi
Aplikasi ini mampu menghasilkan frekuensi tinggi dengan rentang antara 20KHz sampai 32KHz. Agar gelombang frekuensi tersebut dapat dihasilakan, sebaikanya pada komputer anda sudah terpasang speaker atau buzzer yang biasa digunakan untuk suara beep pada sistem komputer. Cara menggunakan aplikasi ini cukup mudah, dengan memilih salah satu dari empat metode pengusiran nyamuk (Repellent method) yang cocok menurut anda, kemudian meng-klik tombol “Run”, dan jika dibutuhkan anda dapat klik tombol “Go to tray” untuk menyembunyikannya pada system tray menu.INFO + DOWNLOAD

Aplikasi Pelindung Flashdisk



Silfox Vaccination adalah sebuah tool gratis yang dapat digunakan untuk melindungi flashdish Anda dari infeksi virus. Flashdisk akan dilindungi dengan cara membuat folder autorun.inf yang sulit dihapus. Anda mungkin berpikir: “dengan satu perintah cmd dapat menghapus folder autorun.inf yang dibuat tool ini”. Tapi kali ini Anda salah. Tool ini menggabungkan beberapa teknik penguncian file dengan harapan tidak dapat dihapus dengan mudah. Untuk sementara ini hanya untuk flash disk dengan format sistem FAT / FAT32. Penggunaannya juga mudah, cukup pilih drive Flashdisk Anda lalu tekan “Vaccinate”. Cobalah dan rasakan sendiri bedanya. DOWNLOAD

Aplikasi Membuat E- Book



Aplikasi ini Berguna untuk Membuat e-Book (Buku Elektronik) Semua Full BAHASA INDONESIA 
Info Lebih Lanjut : http://blogbeken.com/smart-ebook-editor

Aplikasi Pengamanan Flashdisk



Dengan proteksi aplikasi ini komputer agan akan menjadi lebih aman lagi dari serangan” virus, terutama virus-virus yang berasal dari flashdisk, dari hasil penelusuran dan penelitian pengguna komputer yang terinfeksi virus kebanyakan bersumber dari flashdisk, dimana flashdisk sendiri merupakan tempat pertukaran data yang paling efisin sekarang ini, hal ini juga menyebabkan virus dapat menyebar dengan cepat melalui perantara media flashdisk ini, dengan adanya aplikasi yang ane ciptakan ini, mudah”an di tahun 2012 ini pengguna komputer diseluruh indonesia dapat terlindungi dari berbagai serangan virus yang datang dari flashdisk, baik virus yg akan datang maupun virus yang sudah terdeteksi oleh antivirus, dengan aplikasi ini Insyaa Allah komputer agan terhindar dari serangan virus” tersebut.

Aplikasi ini bukanlah sebuah antivirus melainkan sebuah aplkasi tool sederhana pencegah datangnya virus, aplikasi ini tidak dapat menyembuhkan komputer yang sudah terinfkesi virus, untuk itu agan juga disarankan memasang antivirus dikomputernya agar perlindungan dikomputer agan jadi lebih maksimal lagi.


Berikut Fitur-fitur utama aplikasi ini :

1. Autorun.inf Cleaner

Autorun.inf merupakan salah satu launcher virus yang cukup berbahaya, karena dengan memanfaatkan file ini virus dapat aktif secara otomatis begitu flashdsik dicolokan dan akan langsung menginfkesi komputer tanpa sepengetahuan. dengan adanya fitur ini virus yang memanfaatkan Autorun.inf akan langsung dibersihkan, sehingga komputer anda terhindar dari serangan luncher virus autorun.inf ini.

2. Recycler Cleaner

Virus-virus yang bersarang di flashdisk biasanya bersembunyi didalam folder ini, karena dengan folder menyerupai nama Recycle Bin, virus dapat mengelabui user yang akan mengira itu adalah folder Recycle Bin, maka virus akan tetap aman bersemnyi deidalam folder Recycler. Dengan fitur “Recycler Cleaner” ini folder Recycler akan langsung dibersihkan, sehingga virus yang bersembunyi juga akan ikut dibersihkan,

3. Shortcut Cleaner

Shortcut saat ini merupakan launcher virus yang sangat berbahaya, karena kebanyakan virus sekarang memanfaatkan shortcut ini untuk menyebarkan diri, apalagi dengan adanya shortcut exploit, virus dapat aktif tanpa sepengetahuan user hanya dengan membuka isi flashdisk, dengan adanya fitur ini serangan shortcut virus dapat dicegah dengan cepat, sehinga infeksi virus dapat di minimalisir agar komputer tetap terjaga dari infekesi virus.

4. Hidden Cleaner

Data-data anda baik itu folder maupun file yang telah disembunyikan oleh virus didalam flashdisk dengan fitur ini semua data-data anda akan dikembalikan seperti semula, jadi ngk usah panik klo anda mengira filenya telah dihapus oleh virus, siapa tau cuma disembunyikan aja, fitur ini yang akan mengembalikan semua data-data anda yang telah disembunyikan oleh virus

Dengan penggunaan Resource CPU & Memory yang kecil, aplikasi ini tidak akan membuat komputer agan menjadi lambat, lemot, atau berat ketika dijalankan

Aplikasi ini tersedia dalam versi 32 Bit & 64 Bit, jadi sesuaikan dengan versi windows yang agan gunakan
Download Link : 

32 Bit : http://dl.dropbox.com/u/56065140/Fla...0-%20Setup.rar

64 Bit : http://dl.dropbox.com/u/56065140/Fla...0-%20Setup.rar

Aplikasi Keamanan Komputer



Satu lagi aplikasi/tool keamanan komputer, yang bisa kalian gunakan untuk mengunci/ meng-gembok folder yang dianggap penting atau rahasia, dengan aplikasi ini folder tersebut akan aman dari akses org lain, karena apabila folder sudah dalam keadaan tergembok maka foldernya tidak akan bisa dibuka, direname, di cut, di copy, bahkan di hapus juga ngk bakalan bisa.. kecuali kembali membuka folder yg digembok tadi dengan aplikasi ini, baru folder tersebut bisa dibuka di akses kembali.

Aplikasi ini terintegrasi dengan Windows Explorer, tinggal klik kanan saja pada folder tujuan yang mau di gembok atau dibuka kembali..

aplikasi ini hanya bisa digunakan pada hardisk/drive dengan format NTFS, sedangkan hardisk/drive yang berformat FAT/FAT32 tidak mendukung aplikasi ini.

jadi klo mau menggunakan yakinkan dulu hardisk/drivenya berformat NTFS. misalkan jika pengen menggunakanya di flashdisk, dimana flashdisk rata" berformat FAT/FAT32 jadi flashdisknya mesti di format NTFS dlu baru bisa menggunakan aplikasi ini..

Ada sedikit tambahan nih bagi yng drivenya masih FAT32, bisa menggunakan trik ini untuk menkonversi File System FAT32 ke NTFS, Tanpa format drive atau kehilangan datanya..

cara amanya pake perintah ini :
- buka RUN di Start Menu
- ketikan CMD trus OK
- Klo udh tampil, ketikan CONVERT /FS:NTFS
- Contoh CONVERT F: /FS:NTFS

tunggu aja hingga prosesnya selesai, jangan ditutup prosesnya jika belum selesai karena bisa berakibat fatal, cara ini paling aman tanpa harus memformat drivenya, tinggal diconvert dari FAT32 ke NTFS udh deh jd NTFS, coba praktekin di flashdisk bisa kok

Support : Windows XP, Windows Vista, Windows 7

Download :
http://dl.dropbox.com/u/26380561/Fol...0-%20Setup.rar
https://rapid*share.com/files/461263...V1_-_Setup.rar

Teknik Kalibrasi Baterai Laptop + Cara merawat yang benar

Ini thread ana buat berdasarkan referensi dari berbagai buku dan pengalaman ana yang benar-benar ana sajikan dengan sejujur-jujurnya demi kemaslahatan warga kaskus.
Referensi saya dari majalah lepi PC M*LD dan beberapa buku computer lain serta pengalaman pribadi.

Gak perlu banyak bacot, Kita mulai gan.
1.Jangan mematikan lepi dalam kondisi baterai < 40%
Dari buku yang ana baca di bazar buku di pusat kota M*lang, maaf lupa nama bukunya, hal ini menyebabkan kerusakan permanen pada baterai.

2.Jangan charge hingga kepenuhan saat lepi mati
Melakukan charge kepenuhan terbukti menyebabkan lama daya tahan baterai berkurang. Secara teknis emang ana tidak tahu tapi udah saya buktikan dan teman ana pun juga membuktikan. Terutama kebiasaan mencharge lepi kemudian ditinggal tidur dan pagi2 setelah kita bangun led baterai lepi udah pertanda penuh.

3. Jangan lepas baterai ketika lepi dihidupkan (mode AC)
a. Mode AC tanpa baterai memungkinkan terjadi kerusakan pada motherboard akibat listrik tidak stabil / listrik mati mendadak, dan jika motherboard rusak sama aja dengan kerusakan pada lepi keseluruhan. Tapi memang menghemat baterai (namax juga gak dipakai, ya pasti awet tu baterai)b.Mode AC dengan baterai memungkinkan terjadi penurunan kualitas baterai tapi sangat aman bagi kesehatan lepi jika terjadi listrik mati mendadak.
jadi saya sarankan agar tidak melepas baterai saat menggunakan lepi
PILIH MANA (MOTHERBOARD RUSAK ATAU BATERAI RUSAK)

4. Lepas baterai lepi jika lepi tidak digunakan dalam jangka waktu lama (> 24 jam)
5. Lakukan kalibrasi baterai setiap 30 kali charge (default)
Kalibrasi digunakan agar kalkulasi baterai tetap akurat.

Berikut caranya:
a. Charge lepi sampai penuh (100%) dan biarkan kabel charge tertancap selama 2 jam sembari digunakan lepi buat aktifitas
b. Aktifkan system hibernate
c. Setting agar system hibernate dijalakan otomatis jika baterai lepi udah habis (critical battery)
d. Gunakan lepi degan aktifitas2 anda dan tunggu sampai baterai habis… bis… bis… dan system hibernate dilakukan
e. Selama hibernate, diamkan lepi selama +- 8 jam dengan kondisi baterai tetap tertancap
f. Setelah 8 jam, charge lepi selama sampai penuh namun lepi dalam kondisi masih hibernate (belum dihidupkan).

NB: Gunakan software battery care agar tidak perlu repot2 menghitung berapa kali kita men-charge baterai lepi. Karena software ini akan mencatatnya hingga looping ke berapa kita mencharge baterai lepi.
DOWNLOAD DISINI

Membuat Instalasi Windows 7/ Vista dari USB Flashdisk


Membuat Installasi Windows 7 / Vista dari USB Flashdisk
Biasanya proses meng-install Windows 7 atau Vista dilakukan melalui DVD dengan DVD-ROM / RW. Tetapi kini dengan banyaknya netbook atau laptop yang tidak menyertakan DVD-ROM, orang kadang bingung bagaimana cara menginstallnya. Solusinya adalah membuat Installasi Windows 7 atau Vista ke dalam USB Flashdisk ( USB Drive). Untuk membuatnya kita bisa menggunakan software gratis Setup from USB.
Setup from USB merupakan software gratis (open source) yang ditujukan untuk membuat installasi windows 7 atau Vista ke dalam USB Flash drive. Sehingga Flashdisk menjadi Bootable dan hal ini memudahkan proses installasi bagi pengguna yang mempunyai netbook atau laptop tanpa DVD-ROM / DVD-RW.
Langkah Pembuatan Bootable USB
Untuk membuat bootable USB yang berisi installasi Windows 7 atau Windows Vista, siapkan flashdisk berukuran minimal 4GB. selanjutnya, download dan install terlebih dahulu SetupFromUSB( 4.8 MB). Setelah di download, extract zip file ini dan jalankan setup.exe. Selanjutnya pembuatannya sebagai berikut :
1. Jalankan program Setup From USB2. Pilih lokasi installasi windows 7 atau Vista. Biasanya drive dari DVD Rom
3. Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi yang akan di jadikan bootable, yaitu USB Flash Drive kita. Pastikan data penting di Flashdisk sudah di pindahkan, karena Flashdisk akan di Format (semua isinya dihapus), termasuk semua partisi di flashdisk jika ada
4. Setelah dipilih, beri tanda chek tulisan warna merah dibawahnya ( I have already backup all data… ), lalu klik Next5. Akan tampil konfirmasi pilihan kita, jika sudah yakin, klik Finish
6. Tunggu proses pembuatan Bootable USB Windows 7/Vista
Setelah selesai, maka USB Flashdisk ini menjadi bootable dan bisa digunakan untuk menginstall windows 7 atau Vista sesuai dengan sumber yang kita buat. Untuk Bisa booting dari Flashdisk, maka BIOS komputer/laptop/netbook harus diatur agar urutan booting pertama kali adalah USB atau removable media.

Kamis, 15 Maret 2012

Fungsi - Fungsi Hukum


PEMBAHASAN

A.    Fungsi – Fungsi Hukum Menurut Para Ahli


·         Menurut Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).

Hukum sebagai sarana pengendali sosial, menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, adalah mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum pidana. Dalam kaitan ini, hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Misalnya dapat dikemukakan perbuatan kejahatan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Norma ini jelas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi untuk melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain.
Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.


2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).

Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement). Di dalam masyarakat berbagai persengketaan dapat terjadi, misalnya antara keluarga yang dapat meretakan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerjasama. Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.



3. Rekayasa  Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".


Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini,  perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti".
Penegasan Rusli Effendy tersebut di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat.
Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
Perubahan lainnya dimaksud, antara lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.
Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (1993) menyatakan bahwa "Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya".
Dalam kaitan ini, dapat dimaklumi bahwa ditinjau dari segi eksistensi perubahan yang merupakan sesuatu yang harus terjadi, maka fungsi hukum menjadi semakin penting dan menentukan, terutama lagi dalam era reformasi yang digulirkan dewasa ini, atau era pembangunan yang berkesinambungan.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan tersebut, ditegaskan oleh Muchtar Kusumaatmadja seperti yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1993: 36) mengemukakan bahwa "Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial".
Ini berarti bahwa disamping fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, juga salah satu fungsi lainnya yang sangat penting dan bahkan justru harus dilaksanakan dalam era pembangunan, adalah fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Tentu saja sebagai alat rekayasa harus diarahkan kepada hal-hal yang positif dan bukan sebaliknya.
Walaupun sejumlah ahli memberikan pandangan positif terhadap fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, namun fungsi tersebut tidak luput dari kritikan atau kelemahannya. Terhadap tanggapan dimaksud, seperti dikemukakan oleh Daniel S. Lev yang dikutip oleh Achmad Ali (1996: 104), dengan menyatakan bahwa "membicarakan hukum sebagai rekayasa sosial itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh kepada pemerintah. Kita selalu menggunakan istilah itu sebagai sesuatu yang netral, padahal dipakainya istilah itu sebenarnya tidak netral. Istilah itu dapat dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga  dipakai  untuk  tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti, pertama sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk mengubah masyarakat, dan yang kedua yang teramat penting adalah secara materiil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Itu tidak mudah, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki oleh pemerintah dan oleh warga masyarakat".
Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas, menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai arti yang tidak selalu positif, dan bahkan dapat diartikan negatif, terutama karena ketidakjelasan arah yang akan dituju oleh hukum dalam merekayasa masyarakat yang bersangkutan.
Dengan mengemukakan sejumlah contoh, Achmad Ali (1996)   menyatakan adanya kerugian dan keuntungan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, seperti yang diungkapkannya bahwa "Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial antara lain :
§  Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih. 
§  Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain mengenai lingkungan hidup. 
§  dan sebagainya.

Dampak negatif dari penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial adalah yang hanya membawa keuntungan bagi sebagian kecil warga masyarakat dunia,  justru merugikan sebagian besar warga masyarakat lainnya".
Dengan pandangan tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa fungsi hukum sebagai sarana atau alat rekayasa sosial dalam aplikasinya perlu dilakukan secara ektra hati-hati, sehingga sejauh mungkin tidak membawa dampak negatif sebagaimana yang dikhawatirkan, dan bahkan jika perlu dalam pelaksanaannya benar-benar tidak akan melahirkan dampak seperti tersebut.
Belajar pada pengalaman dan dari sejumlah contoh yang dianggap negatif kaitannya dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, maka memang masih ada upaya yang dilakukan agar implikasi fungsi hukum tersebut tidak terarah kepada hal-hal yang negatif.
Dalam bukunya, Achmad Ali mengemukakan pandangan Daniel S. Lev yang pada dasarnya memberikan sejumlah pertimbangan, jika akan melaksanakan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan kata lain, agar rekayasa sosial tidak mengarah kepada sesuatu yang dinilai  negatif, perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti yang dikemukakan dalam tulisan dimaksud.
Namun yang paling penting dalam kaitan ini adalah perlunya semua pihak yang terkait dengan aplikasi hukum di tengah masyarakat, benar-benar konsisten, baik dalam arti kejujuran, kesamaan pandangan, kerjasama, dan berbagai prinsip efektivitas lainnya.

·         Menurut Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
1.      Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap  dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok. 
2.      Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".

·         Soleman B. Taneko (1992), justru mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa "Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
1.      Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
2.      Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control)
3.      Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement)
4.      Rekayasa Sosial (Social Engineering)".


·         Menurut pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :

1.      Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjaun ini disebut tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum.
2.      Perspektif social engineering, merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.

3.      Perspektif emansipasi dari hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum ( the bottom’s up view of the law ) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law. (http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093155-fungsi-hukum/)

·         Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan. 

                                                               
·         Dalam pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam : 

a.      Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”.
b.      Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”.
c.       Fungsi hukum sebagai symbol.
d.      Fungsi hukum sebagai ‘’a political instrument’’.
e.      Fungsi hukum sebagai interrogator

·         Berkaitan dengan fungsi hukum, Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban.

·         Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.


B.    Fungsi – Fungsi Hukum Secara Umum

Sumber : file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...S.Pd.../HANDOUT_7.rtf

Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yaitu :

a.             Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk dalam kehidupan (levensvoorschriften). Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku. Mana yang diperbolehkan oleh hukum dan mana yang dilarang olehnya sehingga masing-masing anggota masyarakat tahu apa yang menjadi hak kewajibannya. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati oleh anggota masyarakat. Apabila masyarakat mau mentaati hukum serta menyadari dan melaksanakan baik perintah maupun larangan yang tercantum dalam hukum, kita yakin bahwa fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
Contoh:
Orang yang menonton pertandingan sepak bola, sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti: beli karcis harus antri, mau masuk stadion juga harus antri, bila pertandingan selesai para penonton ke luar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan (exit). Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semuanya sama-sama mengerti dan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.

b.             Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa serta dapat dipaksakan oleh alat negara yang berwenang, berpengaruh besar terhadap orang yang akan melakukan pelanggaran sehingga mereka takut akan ancaman hukumannya. Hukum yang bersifat memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yang bersalah. Mereka yang melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran diberi sanksi hukuman, baik itu berupa hukuman penjara, denda, membayar ganti rugi, dan sebagainya maka dengan demikian keadilan dicapai.

Contoh:
Siapa yang berutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.

c.              Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan.

Hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa, maka hukum dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih maju. Fungsi demikian adalah fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan.

d.             Hukum berfungsi sebagai alat kritik (fungsi kritis hukum).

Soedjono Dirdjosisworo (dalam Soeroso, 2006:55) mengungkapkan bahwa:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum di dalamnya”.

Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku. Jika demikian halnya maka, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan dan fungsi kritis hukum dapat berjalan dengan baik.

e.             Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk menyelesaikan pertikaian tersebut secara damai.

Selain kelima fungsi diatas, hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi (Sjachran Basah, dalam Dudu D. Machmudin, 2001:52) yang meliputi:
§    Direktif, sebagai pengarah dalam membangun guna membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
§    Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
§    Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjagaan keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
§    Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindakan warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
§    Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Dengan demikian hukum mempunyai fungsi yang sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Tinggal sekarang kita mencari upaya yang terbaik, bagaimanakah memfungsikan hukum tersebut, agar apa yang telah diuraikan di atas dapat terlaksana dengan baik.
Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan guna memfungsikan hukum, maka bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan hukum dengan baik, dengan kemampuan (potensi) yang dimiliki oleh masing-masing petugas, misalnya:
-                 Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing.
-                 Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.
Disamping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...S.Pd.../HANDOUT_7.rtf
Taneko, Soleman B. (1993). Struktur dan Proses Sosial. (Cetakan II). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Machmuddin, Dudu D.(2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Refika