Kamis, 22 Maret 2012
Mengembalikan Data Yang Hilang Dengan Software Recuva
File anda terhapus secara tidak sengaja? Anda kehilangan file penting anda ketika komputer anda crash? Jangan panik dulu…dengan software gratis yang akan TS review kali ini, anda bisa mengembalikan data/file anda yang terhapus dengan sangat mudah. Mengembalikan file yang terhapus atau istilah teknisnya recovery file, sangat mudah dilakukan dengan bantuan software revovery tool. Dari sekian banyak recovery software yang gratis, TS memilih satu yang menurut TS paling ampuh dan bisa bermanfaat buat anda.
Software recovery tool gratis yang menjadi pilihan TS kali ini adalah Recuva File Recovery. Recuva file recovery adalah software buatan piriform yang mampu mengembalikan data dan file anda yang terhapus dengan mudah dan tentu saja gratis. Tidak peduli apakah data anda yang terhapus tersebut ada di hardisk komputer anda, di digital camera card, MMC, hardisk eksternal, USB flashdisk, bahkan MP3 Player, Recuva mampu mengembalikan data anda yang terhapus tersebut.
Berikut ini adalah Fitur lengkap dari Recuva File Recovery :
1. Mampu mengembalikan hampir semua jenis file anda yang terhapus : Foto, dokumen, musik, bahkan email! dengan Recuva File Recovery anda bisa mengembalikan data tersebut secara cepat, mudah dan aman.
2. Bisa digunakan untuk mengembalikan data di hampir semua jenis media penyimpanan : hardiks, memory card, USB disk, hardisk eksternal, MP3 player, iPod dll.
3. Mampu mengembalikan data yang hilang karena media penyimpanan yang terformat, crash, corrupt dll.
4. Jika anda menggunakan email client desktop program seperti Outlook Express, Windows Live Mail, Mozilla Thunderbird dll, Recuva File Recovery mampu mengembalikan email anda yang terhapus tersebut. Recuva akan mengembalikan email anda yang telah terhapus tersebut ke dalam format zip (cth: Outlook Ekspress.zip)
5. Mampu mengembalikan file lagu dan musik anda yang terhapus dari iPod atau MP3 player anda.
6. Mampu mengembalikan file Microsoft Word yang belum sempat tersimpan. Ketika anda mengetik file word, kemudian word anda crash dan anda belum menyimpannya, Recuva File Recovery mampu mengembalikan file word anda dari file temporary yang tercipta.
7. Memiliki fitur Quick Start Wizard yang akan memudahkan pemula dalam mengembalikan file nya yang hilang.
8. Memiliki fitur Deep Cleaning yang mampu mencari file yang hilang dengan cepat dan akurat. Cepat tidaknya proses scanning ini tergantung dari berapa besar hardisk anda.
9. Memiliki versi portable yang bisa anda jalankan tanpa harus menginstallnya. Recuva Portable ini bisa anda simpan dan gunakan dari USB flashdisk anda atau media penyimpanan lainnya.
10. Memiliki fitur untuk menghapus file secara permanen. Jika anda memiliki file yang terhapus, Recuva bisa mengembalikannya. Ini berarti orang lain juga bisa. Artinya, ada kemungkinan data yang sudah anda hapus bisa diakses lagi oleh orang lain dengan software recovery lain (termasuk Recuva). Untuk menghindarinya, anda bisa menggunakan recuva untuk menghapus data anda secara permanen. Caranya mudah, hapus saja data yang ingin anda hapus secara permanen, kemudian jalankan Recuva dan cari dokumen anda yang sudah anda hapus. Klik kanan dokumen tersebut dan pilih “Secure Overwrite”. Dengan begitu, data anda tidak akan bisa dimunculkan lagi oleh sofware recovery (termasuk Recuva)!
11. Bisa anda gunakan di hampir semua versi windows, mulai dari Windows 2000, windows 2003 server, windows XP, windows Vista, Windows 2008 Sever, hingga windows 7
Untuk keperluan testing ini, PG telah menghapus 1 file dengan nama “Data Penting Terhapus.doc”
Untuk mendownload dan menggunakan Recuva File Recovery, caranya sangat mudah. Silahkan ikuti panduan di bawah ini :
1. Download Recuva File Recovery Installer disini :
Anda juga bisa mendownload versi portable nya disini :
2. Install Recuva File Recovery di komputer anda.
klik finish
1.
Double Klik installer Recuva File Recovery
2.
Pilih bahasa dan klik OK
3.
Klik Next
4.
Klik I Agree
5.
klik next
6.
Klik instal
3. Akan terbuka Recuva Wizard, Klik Next
7.
klik next
4. Pilih jenis data yang akan anda recover dan klik next
8.
pilih jenis data
5. Pilih lokasi terhapusnya file anda
9.
pilih lokasi terhapusnya file anda
6. Klik start untuk mulai scanning
10.
Start Scanning
7. Daftar data yang terhapus akan muncul, dalam contoh berikut, file dengan nama “File Penting Terhapus.doc” yang sengaja TS hapus untuk keperluan testing telah ditemukan oleh Recuva.
11.
File telah Ditemukan
8. Centang file yang ingin anda kembalikan dan klik tombol “Recover”
12.
Recover File Yang Anda Inginkan
9. Pilih lokasi yang ingin anda gunakan sebagai tempat mengembalikan file anda yang terhapus dan klik “OK”
13.
Pilih Lokasi Penyimpanan File Hasil Recovery
10. Proses Recovery file telah selesai.
14.
Proses Recovery Telah Selesai
11. File anda yang terhapus telah dikembalikan ke folder yang anda pilih
15.
File yang Terhapus Telah Kembali
NB : Jika Recuva tidak berhasil menemukan file yang anda cari, silahkan gunakan fasilitas Deep Clean. Fasilitas ini memang membutuhkan waktu yang agak lama, tetapi pencarian yang dihasilkan menjadi jauh lebih detail.
Dengan menggunakan Recuva File Recovery ini, sekarang anda bisa mengembalikan file anda yang terhapus atau merecovery file anda dengan sangat mudah, cepat, aman dan gratis. Selamat Mencoba Recuva File Recovery, semoga bermanfaat.
Software recovery tool gratis yang menjadi pilihan TS kali ini adalah Recuva File Recovery. Recuva file recovery adalah software buatan piriform yang mampu mengembalikan data dan file anda yang terhapus dengan mudah dan tentu saja gratis. Tidak peduli apakah data anda yang terhapus tersebut ada di hardisk komputer anda, di digital camera card, MMC, hardisk eksternal, USB flashdisk, bahkan MP3 Player, Recuva mampu mengembalikan data anda yang terhapus tersebut.
Berikut ini adalah Fitur lengkap dari Recuva File Recovery :
1. Mampu mengembalikan hampir semua jenis file anda yang terhapus : Foto, dokumen, musik, bahkan email! dengan Recuva File Recovery anda bisa mengembalikan data tersebut secara cepat, mudah dan aman.
2. Bisa digunakan untuk mengembalikan data di hampir semua jenis media penyimpanan : hardiks, memory card, USB disk, hardisk eksternal, MP3 player, iPod dll.
3. Mampu mengembalikan data yang hilang karena media penyimpanan yang terformat, crash, corrupt dll.
4. Jika anda menggunakan email client desktop program seperti Outlook Express, Windows Live Mail, Mozilla Thunderbird dll, Recuva File Recovery mampu mengembalikan email anda yang terhapus tersebut. Recuva akan mengembalikan email anda yang telah terhapus tersebut ke dalam format zip (cth: Outlook Ekspress.zip)
5. Mampu mengembalikan file lagu dan musik anda yang terhapus dari iPod atau MP3 player anda.
6. Mampu mengembalikan file Microsoft Word yang belum sempat tersimpan. Ketika anda mengetik file word, kemudian word anda crash dan anda belum menyimpannya, Recuva File Recovery mampu mengembalikan file word anda dari file temporary yang tercipta.
7. Memiliki fitur Quick Start Wizard yang akan memudahkan pemula dalam mengembalikan file nya yang hilang.
8. Memiliki fitur Deep Cleaning yang mampu mencari file yang hilang dengan cepat dan akurat. Cepat tidaknya proses scanning ini tergantung dari berapa besar hardisk anda.
9. Memiliki versi portable yang bisa anda jalankan tanpa harus menginstallnya. Recuva Portable ini bisa anda simpan dan gunakan dari USB flashdisk anda atau media penyimpanan lainnya.
10. Memiliki fitur untuk menghapus file secara permanen. Jika anda memiliki file yang terhapus, Recuva bisa mengembalikannya. Ini berarti orang lain juga bisa. Artinya, ada kemungkinan data yang sudah anda hapus bisa diakses lagi oleh orang lain dengan software recovery lain (termasuk Recuva). Untuk menghindarinya, anda bisa menggunakan recuva untuk menghapus data anda secara permanen. Caranya mudah, hapus saja data yang ingin anda hapus secara permanen, kemudian jalankan Recuva dan cari dokumen anda yang sudah anda hapus. Klik kanan dokumen tersebut dan pilih “Secure Overwrite”. Dengan begitu, data anda tidak akan bisa dimunculkan lagi oleh sofware recovery (termasuk Recuva)!
11. Bisa anda gunakan di hampir semua versi windows, mulai dari Windows 2000, windows 2003 server, windows XP, windows Vista, Windows 2008 Sever, hingga windows 7
Untuk keperluan testing ini, PG telah menghapus 1 file dengan nama “Data Penting Terhapus.doc”
Untuk mendownload dan menggunakan Recuva File Recovery, caranya sangat mudah. Silahkan ikuti panduan di bawah ini :
1. Download Recuva File Recovery Installer disini :
Spoiler for download standar:
http://www.piriform.com/recuva/download/standard
Anda juga bisa mendownload versi portable nya disini :
Spoiler for download potable:
http://www.piriform.com/recuva/download/portable
2. Install Recuva File Recovery di komputer anda.
klik finish
1.
Double Klik installer Recuva File Recovery
2.
Pilih bahasa dan klik OK
3.
Klik Next
4.
Klik I Agree
5.
klik next
6.
Klik instal
3. Akan terbuka Recuva Wizard, Klik Next
7.
klik next
4. Pilih jenis data yang akan anda recover dan klik next
8.
pilih jenis data
5. Pilih lokasi terhapusnya file anda
9.
pilih lokasi terhapusnya file anda
6. Klik start untuk mulai scanning
10.
Start Scanning
7. Daftar data yang terhapus akan muncul, dalam contoh berikut, file dengan nama “File Penting Terhapus.doc” yang sengaja TS hapus untuk keperluan testing telah ditemukan oleh Recuva.
11.
File telah Ditemukan
8. Centang file yang ingin anda kembalikan dan klik tombol “Recover”
12.
Recover File Yang Anda Inginkan
9. Pilih lokasi yang ingin anda gunakan sebagai tempat mengembalikan file anda yang terhapus dan klik “OK”
13.
Pilih Lokasi Penyimpanan File Hasil Recovery
10. Proses Recovery file telah selesai.
14.
Proses Recovery Telah Selesai
11. File anda yang terhapus telah dikembalikan ke folder yang anda pilih
15.
File yang Terhapus Telah Kembali
NB : Jika Recuva tidak berhasil menemukan file yang anda cari, silahkan gunakan fasilitas Deep Clean. Fasilitas ini memang membutuhkan waktu yang agak lama, tetapi pencarian yang dihasilkan menjadi jauh lebih detail.
Dengan menggunakan Recuva File Recovery ini, sekarang anda bisa mengembalikan file anda yang terhapus atau merecovery file anda dengan sangat mudah, cepat, aman dan gratis. Selamat Mencoba Recuva File Recovery, semoga bermanfaat.
Software Membuat Aksara Jawa
Software Carakan adalah Software untuk men-translate aksara LATIN ke aksara JAWA dan Sebaliknya:army
INFO + DOWNLOAD
Persada Translator
Software ini mirip seperti Kamus, namun bisa juga di gunakan untuk membenarkan kalimat-kalimat yang salah dan TERSEDIA JUGA UNTUK BAHASA DAERAH INFO + DOWNLOAD
Software Multimedia Kedokteran Pertama dan Terlengkap Berbahasa Indonesia
Spoiler for image gui:
Smartdoctor adalah software multimedia kedokteran pertama berbahasa Indonesia. Software ini berisi hampir semua penyakit dalam ilmu kedokteran meliputi: penyakit mata, syaraf, THT, kulit dan kelamin, gigi dan mulut, kedokteran forensik, kedokteran jiwa, anestesi, kebidanan dan kandungan, bedah, penyakit dalam dan kesehatan anak. Masing-masing penyakit dijelaskan secara sistimatis menyangkut: definisi, etiologi, patogenesis, manifestasi klinis, diagnosis, pemeriksaan penunjang, komplikasi, penatalaksanaan dan prognosis. Pada beberapa bagian penyakit diberikan juga informasi berupa tabel, ilustrasi, gambar, audio, animasi dan video untuk lebih memberikan pemahaman yang lebih jauh. INFO + DOWNLOAD
Aplikasi Pengusir Nyamuk
Software ini digunakan untuk mengusir nyamuk dengan cara mengeluarkan suara ber-Frekuensi tinggi
Aplikasi ini mampu menghasilkan frekuensi tinggi dengan rentang antara 20KHz sampai 32KHz. Agar gelombang frekuensi tersebut dapat dihasilakan, sebaikanya pada komputer anda sudah terpasang speaker atau buzzer yang biasa digunakan untuk suara beep pada sistem komputer. Cara menggunakan aplikasi ini cukup mudah, dengan memilih salah satu dari empat metode pengusiran nyamuk (Repellent method) yang cocok menurut anda, kemudian meng-klik tombol “Run”, dan jika dibutuhkan anda dapat klik tombol “Go to tray” untuk menyembunyikannya pada system tray menu.INFO + DOWNLOAD
Aplikasi Pelindung Flashdisk
Silfox Vaccination adalah sebuah tool gratis yang dapat digunakan untuk melindungi flashdish Anda dari infeksi virus. Flashdisk akan dilindungi dengan cara membuat folder autorun.inf yang sulit dihapus. Anda mungkin berpikir: “dengan satu perintah cmd dapat menghapus folder autorun.inf yang dibuat tool ini”. Tapi kali ini Anda salah. Tool ini menggabungkan beberapa teknik penguncian file dengan harapan tidak dapat dihapus dengan mudah. Untuk sementara ini hanya untuk flash disk dengan format sistem FAT / FAT32. Penggunaannya juga mudah, cukup pilih drive Flashdisk Anda lalu tekan “Vaccinate”. Cobalah dan rasakan sendiri bedanya. DOWNLOAD
Aplikasi Membuat E- Book
Aplikasi ini Berguna untuk Membuat e-Book (Buku Elektronik) Semua Full BAHASA INDONESIA
Info Lebih Lanjut : http://blogbeken.com/smart-ebook-editor
Aplikasi Pengamanan Flashdisk
Dengan proteksi aplikasi ini komputer agan akan menjadi lebih aman lagi dari serangan” virus, terutama virus-virus yang berasal dari flashdisk, dari hasil penelusuran dan penelitian pengguna komputer yang terinfeksi virus kebanyakan bersumber dari flashdisk, dimana flashdisk sendiri merupakan tempat pertukaran data yang paling efisin sekarang ini, hal ini juga menyebabkan virus dapat menyebar dengan cepat melalui perantara media flashdisk ini, dengan adanya aplikasi yang ane ciptakan ini, mudah”an di tahun 2012 ini pengguna komputer diseluruh indonesia dapat terlindungi dari berbagai serangan virus yang datang dari flashdisk, baik virus yg akan datang maupun virus yang sudah terdeteksi oleh antivirus, dengan aplikasi ini Insyaa Allah komputer agan terhindar dari serangan virus” tersebut.
Aplikasi ini bukanlah sebuah antivirus melainkan sebuah aplkasi tool sederhana pencegah datangnya virus, aplikasi ini tidak dapat menyembuhkan komputer yang sudah terinfkesi virus, untuk itu agan juga disarankan memasang antivirus dikomputernya agar perlindungan dikomputer agan jadi lebih maksimal lagi.
Berikut Fitur-fitur utama aplikasi ini :
1. Autorun.inf Cleaner
Autorun.inf merupakan salah satu launcher virus yang cukup berbahaya, karena dengan memanfaatkan file ini virus dapat aktif secara otomatis begitu flashdsik dicolokan dan akan langsung menginfkesi komputer tanpa sepengetahuan. dengan adanya fitur ini virus yang memanfaatkan Autorun.inf akan langsung dibersihkan, sehingga komputer anda terhindar dari serangan luncher virus autorun.inf ini.
2. Recycler Cleaner
Virus-virus yang bersarang di flashdisk biasanya bersembunyi didalam folder ini, karena dengan folder menyerupai nama Recycle Bin, virus dapat mengelabui user yang akan mengira itu adalah folder Recycle Bin, maka virus akan tetap aman bersemnyi deidalam folder Recycler. Dengan fitur “Recycler Cleaner” ini folder Recycler akan langsung dibersihkan, sehingga virus yang bersembunyi juga akan ikut dibersihkan,
3. Shortcut Cleaner
Shortcut saat ini merupakan launcher virus yang sangat berbahaya, karena kebanyakan virus sekarang memanfaatkan shortcut ini untuk menyebarkan diri, apalagi dengan adanya shortcut exploit, virus dapat aktif tanpa sepengetahuan user hanya dengan membuka isi flashdisk, dengan adanya fitur ini serangan shortcut virus dapat dicegah dengan cepat, sehinga infeksi virus dapat di minimalisir agar komputer tetap terjaga dari infekesi virus.
4. Hidden Cleaner
Data-data anda baik itu folder maupun file yang telah disembunyikan oleh virus didalam flashdisk dengan fitur ini semua data-data anda akan dikembalikan seperti semula, jadi ngk usah panik klo anda mengira filenya telah dihapus oleh virus, siapa tau cuma disembunyikan aja, fitur ini yang akan mengembalikan semua data-data anda yang telah disembunyikan oleh virus
Dengan penggunaan Resource CPU & Memory yang kecil, aplikasi ini tidak akan membuat komputer agan menjadi lambat, lemot, atau berat ketika dijalankan
Aplikasi ini tersedia dalam versi 32 Bit & 64 Bit, jadi sesuaikan dengan versi windows yang agan gunakan
Download Link :
32 Bit : http://dl.dropbox.com/u/56065140/Fla...0-%20Setup.rar
64 Bit : http://dl.dropbox.com/u/56065140/Fla...0-%20Setup.rar
Aplikasi Keamanan Komputer
Satu lagi aplikasi/tool keamanan komputer, yang bisa kalian gunakan untuk mengunci/ meng-gembok folder yang dianggap penting atau rahasia, dengan aplikasi ini folder tersebut akan aman dari akses org lain, karena apabila folder sudah dalam keadaan tergembok maka foldernya tidak akan bisa dibuka, direname, di cut, di copy, bahkan di hapus juga ngk bakalan bisa.. kecuali kembali membuka folder yg digembok tadi dengan aplikasi ini, baru folder tersebut bisa dibuka di akses kembali.
Aplikasi ini terintegrasi dengan Windows Explorer, tinggal klik kanan saja pada folder tujuan yang mau di gembok atau dibuka kembali..
aplikasi ini hanya bisa digunakan pada hardisk/drive dengan format NTFS, sedangkan hardisk/drive yang berformat FAT/FAT32 tidak mendukung aplikasi ini.
jadi klo mau menggunakan yakinkan dulu hardisk/drivenya berformat NTFS. misalkan jika pengen menggunakanya di flashdisk, dimana flashdisk rata" berformat FAT/FAT32 jadi flashdisknya mesti di format NTFS dlu baru bisa menggunakan aplikasi ini..
Ada sedikit tambahan nih bagi yng drivenya masih FAT32, bisa menggunakan trik ini untuk menkonversi File System FAT32 ke NTFS, Tanpa format drive atau kehilangan datanya..
cara amanya pake perintah ini :
- buka RUN di Start Menu
- ketikan CMD trus OK
- Klo udh tampil, ketikan CONVERT
- Contoh CONVERT F: /FS:NTFS
tunggu aja hingga prosesnya selesai, jangan ditutup prosesnya jika belum selesai karena bisa berakibat fatal, cara ini paling aman tanpa harus memformat drivenya, tinggal diconvert dari FAT32 ke NTFS udh deh jd NTFS, coba praktekin di flashdisk bisa kok
Support : Windows XP, Windows Vista, Windows 7
Download :
http://dl.dropbox.com/u/26380561/Fol...0-%20Setup.rar
https://rapid*share.com/files/461263...V1_-_Setup.rar
Teknik Kalibrasi Baterai Laptop + Cara merawat yang benar
Ini thread ana buat berdasarkan referensi dari berbagai buku dan pengalaman ana yang benar-benar ana sajikan dengan sejujur-jujurnya demi kemaslahatan warga kaskus.
Referensi saya dari majalah lepi PC M*LD dan beberapa buku computer lain serta pengalaman pribadi.
Gak perlu banyak bacot, Kita mulai gan.
1.Jangan mematikan lepi dalam kondisi baterai < 40%
Dari buku yang ana baca di bazar buku di pusat kota M*lang, maaf lupa nama bukunya, hal ini menyebabkan kerusakan permanen pada baterai.
2.Jangan charge hingga kepenuhan saat lepi mati
Melakukan charge kepenuhan terbukti menyebabkan lama daya tahan baterai berkurang. Secara teknis emang ana tidak tahu tapi udah saya buktikan dan teman ana pun juga membuktikan. Terutama kebiasaan mencharge lepi kemudian ditinggal tidur dan pagi2 setelah kita bangun led baterai lepi udah pertanda penuh.
3. Jangan lepas baterai ketika lepi dihidupkan (mode AC)
a. Mode AC tanpa baterai memungkinkan terjadi kerusakan pada motherboard akibat listrik tidak stabil / listrik mati mendadak, dan jika motherboard rusak sama aja dengan kerusakan pada lepi keseluruhan. Tapi memang menghemat baterai (namax juga gak dipakai, ya pasti awet tu baterai)b.Mode AC dengan baterai memungkinkan terjadi penurunan kualitas baterai tapi sangat aman bagi kesehatan lepi jika terjadi listrik mati mendadak.
jadi saya sarankan agar tidak melepas baterai saat menggunakan lepi
PILIH MANA (MOTHERBOARD RUSAK ATAU BATERAI RUSAK)
4. Lepas baterai lepi jika lepi tidak digunakan dalam jangka waktu lama (> 24 jam)
5. Lakukan kalibrasi baterai setiap 30 kali charge (default)
Kalibrasi digunakan agar kalkulasi baterai tetap akurat.
Berikut caranya:
a. Charge lepi sampai penuh (100%) dan biarkan kabel charge tertancap selama 2 jam sembari digunakan lepi buat aktifitas
b. Aktifkan system hibernate
c. Setting agar system hibernate dijalakan otomatis jika baterai lepi udah habis (critical battery)
d. Gunakan lepi degan aktifitas2 anda dan tunggu sampai baterai habis… bis… bis… dan system hibernate dilakukan
e. Selama hibernate, diamkan lepi selama +- 8 jam dengan kondisi baterai tetap tertancap
f. Setelah 8 jam, charge lepi selama sampai penuh namun lepi dalam kondisi masih hibernate (belum dihidupkan).
NB: Gunakan software battery care agar tidak perlu repot2 menghitung berapa kali kita men-charge baterai lepi. Karena software ini akan mencatatnya hingga looping ke berapa kita mencharge baterai lepi.
DOWNLOAD DISINI
Referensi saya dari majalah lepi PC M*LD dan beberapa buku computer lain serta pengalaman pribadi.
Gak perlu banyak bacot, Kita mulai gan.
1.Jangan mematikan lepi dalam kondisi baterai < 40%
Dari buku yang ana baca di bazar buku di pusat kota M*lang, maaf lupa nama bukunya, hal ini menyebabkan kerusakan permanen pada baterai.
2.Jangan charge hingga kepenuhan saat lepi mati
Melakukan charge kepenuhan terbukti menyebabkan lama daya tahan baterai berkurang. Secara teknis emang ana tidak tahu tapi udah saya buktikan dan teman ana pun juga membuktikan. Terutama kebiasaan mencharge lepi kemudian ditinggal tidur dan pagi2 setelah kita bangun led baterai lepi udah pertanda penuh.
3. Jangan lepas baterai ketika lepi dihidupkan (mode AC)
a. Mode AC tanpa baterai memungkinkan terjadi kerusakan pada motherboard akibat listrik tidak stabil / listrik mati mendadak, dan jika motherboard rusak sama aja dengan kerusakan pada lepi keseluruhan. Tapi memang menghemat baterai (namax juga gak dipakai, ya pasti awet tu baterai)b.Mode AC dengan baterai memungkinkan terjadi penurunan kualitas baterai tapi sangat aman bagi kesehatan lepi jika terjadi listrik mati mendadak.
jadi saya sarankan agar tidak melepas baterai saat menggunakan lepi
PILIH MANA (MOTHERBOARD RUSAK ATAU BATERAI RUSAK)
4. Lepas baterai lepi jika lepi tidak digunakan dalam jangka waktu lama (> 24 jam)
5. Lakukan kalibrasi baterai setiap 30 kali charge (default)
Kalibrasi digunakan agar kalkulasi baterai tetap akurat.
Berikut caranya:
a. Charge lepi sampai penuh (100%) dan biarkan kabel charge tertancap selama 2 jam sembari digunakan lepi buat aktifitas
b. Aktifkan system hibernate
c. Setting agar system hibernate dijalakan otomatis jika baterai lepi udah habis (critical battery)
d. Gunakan lepi degan aktifitas2 anda dan tunggu sampai baterai habis… bis… bis… dan system hibernate dilakukan
e. Selama hibernate, diamkan lepi selama +- 8 jam dengan kondisi baterai tetap tertancap
f. Setelah 8 jam, charge lepi selama sampai penuh namun lepi dalam kondisi masih hibernate (belum dihidupkan).
NB: Gunakan software battery care agar tidak perlu repot2 menghitung berapa kali kita men-charge baterai lepi. Karena software ini akan mencatatnya hingga looping ke berapa kita mencharge baterai lepi.
DOWNLOAD DISINI
Membuat Instalasi Windows 7/ Vista dari USB Flashdisk
Membuat Installasi Windows 7 / Vista dari USB Flashdisk
Biasanya proses meng-install Windows 7 atau Vista dilakukan melalui DVD dengan DVD-ROM / RW. Tetapi kini dengan banyaknya netbook atau laptop yang tidak menyertakan DVD-ROM, orang kadang bingung bagaimana cara menginstallnya. Solusinya adalah membuat Installasi Windows 7 atau Vista ke dalam USB Flashdisk ( USB Drive). Untuk membuatnya kita bisa menggunakan software gratis Setup from USB.
Setup from USB merupakan software gratis (open source) yang ditujukan untuk membuat installasi windows 7 atau Vista ke dalam USB Flash drive. Sehingga Flashdisk menjadi Bootable dan hal ini memudahkan proses installasi bagi pengguna yang mempunyai netbook atau laptop tanpa DVD-ROM / DVD-RW.
Langkah Pembuatan Bootable USB
Untuk membuat bootable USB yang berisi installasi Windows 7 atau Windows Vista, siapkan flashdisk berukuran minimal 4GB. selanjutnya, download dan install terlebih dahulu SetupFromUSB( 4.8 MB). Setelah di download, extract zip file ini dan jalankan setup.exe. Selanjutnya pembuatannya sebagai berikut :
1. Jalankan program Setup From USB2. Pilih lokasi installasi windows 7 atau Vista. Biasanya drive dari DVD Rom
3. Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi yang akan di jadikan bootable, yaitu USB Flash Drive kita. Pastikan data penting di Flashdisk sudah di pindahkan, karena Flashdisk akan di Format (semua isinya dihapus), termasuk semua partisi di flashdisk jika ada
4. Setelah dipilih, beri tanda chek tulisan warna merah dibawahnya ( I have already backup all data… ), lalu klik Next5. Akan tampil konfirmasi pilihan kita, jika sudah yakin, klik Finish
6. Tunggu proses pembuatan Bootable USB Windows 7/Vista
Setelah selesai, maka USB Flashdisk ini menjadi bootable dan bisa digunakan untuk menginstall windows 7 atau Vista sesuai dengan sumber yang kita buat. Untuk Bisa booting dari Flashdisk, maka BIOS komputer/laptop/netbook harus diatur agar urutan booting pertama kali adalah USB atau removable media.
Kamis, 15 Maret 2012
Fungsi - Fungsi Hukum
PEMBAHASAN
A.
Fungsi – Fungsi Hukum Menurut Para
Ahli
·
Menurut Lawrence
M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan
bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
1. Pengawasan/Pengendalian
Sosial (Social Control).
Hukum sebagai sarana pengendali sosial, menurut
A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, adalah mencakup semua kekuatan
yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif
tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum pidana. Dalam
kaitan ini, hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari
ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Misalnya
dapat dikemukakan perbuatan kejahatan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Norma
ini jelas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi untuk melindungi warga
masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada
orang lain.
Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
2. Penyelesaian
Sengketa (Dispute Settlement).
Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa
(dispute settlement). Di dalam masyarakat berbagai persengketaan dapat terjadi,
misalnya antara keluarga yang dapat meretakan hubungan keluarga, antara mereka
dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerjasama.
Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas
tanah, dan sebagainya. Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu
masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan
pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang
bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Hal ini
bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa
yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat
diluruskan kembali.
3.
Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive,
atau Innovation)".
Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat
rekayasa sosial ini, perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991:
81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini,
tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya
saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam
menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of
engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah
masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti".
Penegasan Rusli Effendy tersebut
di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan
dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi
dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif
cepat.
Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa
sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang
pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah
pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu
kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam
bentuk perubahan lainnya.
Perubahan lainnya dimaksud, antara
lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai
dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap
lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap
lebih baik dari sebelumnya.
Sejalan dengan ini, Soleman B.
Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (1993) menyatakan bahwa "Hukum
sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto
Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan
tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan
pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang
dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan
sebagainya".
Dalam kaitan ini, dapat dimaklumi
bahwa ditinjau dari segi eksistensi perubahan yang merupakan sesuatu yang harus
terjadi, maka fungsi hukum menjadi semakin penting dan menentukan, terutama
lagi dalam era reformasi yang digulirkan dewasa ini, atau era pembangunan yang
berkesinambungan.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa
sosial yang semakin penting dalam era pembangunan tersebut, ditegaskan oleh
Muchtar Kusumaatmadja seperti yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1993: 36)
mengemukakan bahwa "Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah
sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa
adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan
sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi
untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang
dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas
seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian
sosial".
Ini berarti bahwa disamping fungsi
hukum sebagai alat pengendalian sosial, juga salah satu fungsi lainnya yang
sangat penting dan bahkan justru harus dilaksanakan dalam era pembangunan,
adalah fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Tentu saja sebagai alat rekayasa
harus diarahkan kepada hal-hal yang positif dan bukan sebaliknya.
Walaupun sejumlah ahli memberikan
pandangan positif terhadap fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini,
namun fungsi tersebut tidak luput dari kritikan atau kelemahannya. Terhadap
tanggapan dimaksud, seperti dikemukakan oleh Daniel S. Lev yang dikutip oleh
Achmad Ali (1996: 104), dengan menyatakan bahwa "membicarakan hukum
sebagai rekayasa sosial itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh kepada
pemerintah. Kita selalu menggunakan istilah itu sebagai sesuatu yang netral,
padahal dipakainya istilah itu sebenarnya tidak netral. Istilah itu dapat
dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga dipakai untuk
tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti, pertama
sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk mengubah masyarakat, dan yang kedua
yang teramat penting adalah secara materiil, yaitu masyarakat apa yang
dikehendaki. Itu tidak mudah, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang
dikehendaki oleh pemerintah dan oleh warga masyarakat".
Pandangan yang dikemukakan
terakhir di atas, menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial
mempunyai arti yang tidak selalu positif, dan bahkan dapat diartikan negatif,
terutama karena ketidakjelasan arah yang akan dituju oleh hukum dalam
merekayasa masyarakat yang bersangkutan.
Dengan mengemukakan sejumlah
contoh, Achmad Ali (1996) menyatakan adanya kerugian dan keuntungan
fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, seperti yang diungkapkannya bahwa
"Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial antara
lain :
§
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang
menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit
putih.
§
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain mengenai lingkungan
hidup.
§
dan sebagainya.
Dampak negatif dari penggunaan
hukum sebagai rekayasa sosial adalah yang hanya membawa keuntungan bagi
sebagian kecil warga masyarakat dunia, justru merugikan sebagian besar
warga masyarakat lainnya".
Dengan pandangan tersebut, maka
dapat dikatakan, bahwa fungsi hukum sebagai sarana atau alat rekayasa sosial
dalam aplikasinya perlu dilakukan secara ektra hati-hati, sehingga sejauh
mungkin tidak membawa dampak negatif sebagaimana yang dikhawatirkan, dan bahkan
jika perlu dalam pelaksanaannya benar-benar tidak akan melahirkan dampak
seperti tersebut.
Belajar pada pengalaman dan dari
sejumlah contoh yang dianggap negatif kaitannya dengan fungsi hukum sebagai
alat rekayasa sosial ini, maka memang masih ada upaya yang dilakukan agar
implikasi fungsi hukum tersebut tidak terarah kepada hal-hal yang negatif.
Dalam bukunya, Achmad Ali
mengemukakan pandangan Daniel S. Lev yang pada dasarnya memberikan sejumlah
pertimbangan, jika akan melaksanakan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Dengan kata lain, agar rekayasa sosial tidak mengarah kepada sesuatu yang
dinilai negatif, perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti yang
dikemukakan dalam tulisan dimaksud.
Namun yang paling penting dalam
kaitan ini adalah perlunya semua pihak yang terkait dengan aplikasi hukum di
tengah masyarakat, benar-benar konsisten, baik dalam arti kejujuran, kesamaan
pandangan, kerjasama, dan berbagai prinsip efektivitas lainnya.
·
Menurut Soerjono Soekanto (1992)
mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
1.
Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka
harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah
dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2.
Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.
Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk
mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
·
Soleman B. Taneko (1992), justru mengemukakan bahwa fungsi hukum
mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa
"Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
1.
Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk
berperilaku.
2.
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
3.
Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement).
4.
Rekayasa Sosial (Social Engineering)".
·
Menurut pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu
dapat ditinjau dari tiga perspektif :
1.
Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjaun ini disebut
tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum.
2.
Perspektif social engineering, merupakan tinjauan yang
dipergunakan oleh penguasa (the official perspective of the law), dan karena
pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.
3.
Perspektif emansipasi dari hukum. Perspektif ini merupakan
tinjauan dari bawah terhadap hukum ( the bottom’s up view of the law ) dan
dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law.
(http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093155-fungsi-hukum/)
·
Fungsi
hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan.
Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang
paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada
kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara
yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan.
·
Dalam
pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
a.
Fungsi
hukum sebagai “a tool of social control”.
b.
Fungsi
hukum sebagai “a tool of social engineering”.
c.
Fungsi
hukum sebagai symbol.
d.
Fungsi
hukum sebagai ‘’a political instrument’’.
e.
Fungsi
hukum sebagai interrogator
·
Berkaitan
dengan fungsi hukum, Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai
sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok
pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana
pembaruan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya keteraturan
atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan suatu yang
dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata
kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke
tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut
diharapkan dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional,
yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban.
·
Theo
Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam
masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
B. Fungsi – Fungsi Hukum Secara Umum
Sumber
: file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...S.Pd.../HANDOUT_7.rtf
Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, yaitu :
a.
Hukum
berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk dalam kehidupan (levensvoorschriften).
Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan
petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku. Mana yang
diperbolehkan oleh hukum dan mana yang dilarang olehnya sehingga masing-masing
anggota masyarakat tahu apa yang menjadi hak kewajibannya. Kesemuanya ini
dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku
manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat
memaksa agar hukum itu ditaati oleh anggota masyarakat. Apabila masyarakat mau
mentaati hukum serta menyadari dan melaksanakan baik perintah maupun larangan
yang tercantum dalam hukum, kita yakin bahwa fungsi hukum sebagai alat ketertiban
masyarakat dapat direalisir.
Contoh:
Orang
yang menonton pertandingan sepak bola, sama-sama mengerti apa yang harus
dilakukan seperti: beli karcis harus antri, mau masuk stadion juga harus antri,
bila pertandingan selesai para penonton ke luar lewat pintu keluar yang sudah
ditentukan (exit). Kesemuanya
berjalan tertib dan teratur, karena semuanya sama-sama mengerti dan mentaati
peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
b.
Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Hukum yang bersifat mengikat dan
memaksa serta dapat dipaksakan oleh alat negara yang berwenang, berpengaruh
besar terhadap orang yang akan melakukan pelanggaran sehingga mereka takut akan
ancaman hukumannya. Hukum yang bersifat memaksa dapat diterapkan kepada siapa
saja yang bersalah. Mereka yang melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran
diberi sanksi hukuman, baik itu berupa hukuman penjara, denda, membayar ganti
rugi, dan sebagainya maka dengan demikian keadilan dicapai.
Contoh:
Siapa
yang berutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.
c.
Hukum
berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan.
Hukum mempunyai daya mengikat dan
memaksa, maka hukum dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan
masyarakat ke arah yang lebih maju. Fungsi demikian adalah fungsi hukum sebagai
alat penggerak pembangunan.
d.
Hukum
berfungsi sebagai alat kritik (fungsi kritis hukum).
Soedjono
Dirdjosisworo (dalam Soeroso, 2006:55) mengungkapkan bahwa:
“Dewasa ini sedang berkembang
suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum
tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja
melainkan aparatur penegak hukum di dalamnya”.
Fungsi ini berarti bahwa hukum
tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk
mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur
pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut
ketentuan yang berlaku. Jika demikian halnya maka, ketertiban, kedamaian, dan
keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan dan fungsi kritis hukum dapat
berjalan dengan baik.
e.
Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
Kepentingan perseorangan selalu
bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia. Pertentangan
kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi
peperangan, seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk
menyelesaikan pertikaian tersebut secara damai.
Selain kelima fungsi diatas, hukum
dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi
(Sjachran Basah, dalam Dudu D. Machmudin, 2001:52) yang meliputi:
§ Direktif, sebagai pengarah dalam membangun
guna membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan
bernegara;
§ Integratif,
sebagai pembina kesatuan
bangsa;
§ Stabilitatif,
sebagai pemelihara
(termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjagaan keselarasan,
keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
§ Perfektif,
sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindakan warga
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
§ Korektif,
baik terhadap warga negara
maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Dengan demikian hukum mempunyai
fungsi yang sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat.
Tinggal sekarang kita mencari upaya yang terbaik, bagaimanakah memfungsikan
hukum tersebut, agar apa yang telah diuraikan di atas dapat terlaksana dengan
baik.
Salah satu upaya yang dapat
dilaksanakan guna memfungsikan hukum, maka bagi para penegak hukum dituntut
kemampuannya untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan hukum dengan
baik, dengan kemampuan (potensi) yang
dimiliki oleh masing-masing petugas, misalnya:
-
Menafsirkan
hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing.
-
Bila
perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.
Disamping hal-hal tersebut di atas
dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum
dalam menerapkan hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...S.Pd.../HANDOUT_7.rtf
Taneko,
Soleman B. (1993). Struktur dan Proses Sosial. (Cetakan II). Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Machmuddin,
Dudu D.(2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Refika
Langganan:
Postingan (Atom)